Sindonews.com - Setelah me-launching tahapan
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kaltim kini fokus membenahi pemutakhiran data pemilih.
Soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kaltim akan bekerja keras untuk merampungkannya. Apalagi selama ini persoalan DPT selalu menjadi momok di setiap Pemilukada di Indonesia. KPU Kaltim optimis, persoalan ini segera rampung dan tidak mengganggu Pilgub Kaltim.
“DPT ini adalah bagian yang harus kita kerjakan secara bersama-sama. Dengan peran serta Pemerintah Daerah (Pemda), partai politik (Parpol), masyarakat itu bisa menguatkan DPT ini menjadi satu bagian yang kita selesaikan bersama,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar, Kamis 14 Maret 2013.
Optimisme itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan pemilih dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, pekerjaan KPU akan semakin mudah.
“Instruksinya bahwa cukup dengan menggunakan KTP dan KK untuk bisa memilih. Tadi malam sudah saya lihat itu (keputusan MK) sebagai judicial review Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi bisa kita laksanakan,” tambah Andi.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap, agar proses sosialisasi ini secepatnya dilakukan. Masyarakat harus mengetahui semua hal yang menyangkut Pilgub Kaltim, sehingga menekan angka golput.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mensukseskan pilgub dengan menggunakan hak pilihnya, terutama kepada pemilih pemula. Seluruh pemangku kepentingan pemilu harus mensosialisasikan pilgub agar meminimalisir golput,” kata Awang.
Soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kaltim akan bekerja keras untuk merampungkannya. Apalagi selama ini persoalan DPT selalu menjadi momok di setiap Pemilukada di Indonesia. KPU Kaltim optimis, persoalan ini segera rampung dan tidak mengganggu Pilgub Kaltim.
“DPT ini adalah bagian yang harus kita kerjakan secara bersama-sama. Dengan peran serta Pemerintah Daerah (Pemda), partai politik (Parpol), masyarakat itu bisa menguatkan DPT ini menjadi satu bagian yang kita selesaikan bersama,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar, Kamis 14 Maret 2013.
Optimisme itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan pemilih dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, pekerjaan KPU akan semakin mudah.
“Instruksinya bahwa cukup dengan menggunakan KTP dan KK untuk bisa memilih. Tadi malam sudah saya lihat itu (keputusan MK) sebagai judicial review Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi bisa kita laksanakan,” tambah Andi.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap, agar proses sosialisasi ini secepatnya dilakukan. Masyarakat harus mengetahui semua hal yang menyangkut Pilgub Kaltim, sehingga menekan angka golput.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mensukseskan pilgub dengan menggunakan hak pilihnya, terutama kepada pemilih pemula. Seluruh pemangku kepentingan pemilu harus mensosialisasikan pilgub agar meminimalisir golput,” kata Awang.

Posting Komentar