Setelah tersendat anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bernapas lega.
Sebab,
terhitung April 2013, KPU mendapat anggaran yang disiapkan untuk proses
penyelenggaraan pemilu, sebesar Rp 7,3 triliun untuk 2013.
Komisioner
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta,
Jumat (12/4/2013) menyampaikan, lembaganya kembali menerima Rp 16
triliun pada 2014, yang masih dibahas. Namun, 60 persen anggaran yang
ada, habis untuk gaji penyelenggara pemilu.
"Dari dana sebesar
itu, 60 persen dialokasikan untuk membayar gaji pegawai (penyelenggara
pemilu), dan sisanya untuk keperluan logistik, sosialisasi, dan teknis
penyelenggaraan pemilu," ungkap Ferry.
Ferry menuturkan, sebagai
penyelenggara pemilu, KPU akan sangat transparan, akuntabel, dan
mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran anggaran. Bahkan, untuk
mempertanggungjawaban itu, KPU akan selalu dan siap diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

Posting Komentar