Kementerian
Dalam Negeri telah menetapkan bahwa 43 proses Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada 2014 akan ditunda.
Keputusan untuk pengundurkan acara Pemilukada di beberapa daerah
diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri,
Reydonnyzar Moenek. Penundaan itu
dilakukan karena bertepatan atau berdekatan dengan pelaksanaan
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden pada tahun 2014.
Bahkan, KPU Pusat juga sudah menetapkan bahwa pelaksanaan pencoblosan
pemilu legislatif (pileg) akan dilaksankan pada 9 April dan 9 Juli 2014
untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Terkait
dengan penundaan pelaksanaan Pemilukada tersebut, Pengamat Politik dari
Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Urbanus Hurek
berpendapat bahwa penundaan 43 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di
Indonesia pada 2014 karena berdekatan dengan Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden, merupakan langkah moderat daripada dimajukan. Penundaan
lebih moderat daripada dimajukan. Sebab, jika waktunya dimajukan tentu
Kepala Daerah akan merasa dirugikan karena masa jabatannya belum
berakhir.
Penundaan pelaksanaan
pilkada juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pilkada dalam enam bulan
sebelum tahap pileg dan pilpres. Penundaan pilkada karena pileg dan
pilpres itu sebetulnya terkait dengan penegakan PP tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah, bahwa tidak boleh ada pilkada yg
digelar enam bulan sebelum pemungutan suara pilpres dan pileg. Setelah
masa jabatan berakhir daerah yang diundurkan pilkadanya wajib ditunjuk
penjabat kepala daerah. Hal ini sebagau upaya untuk menjembatani
transisi politk dan penegakan regulasi semata yakni PP Nomor 6 Tahun
2005.


Posting Komentar