Headlines News :
Home » , » Penundaan 43 Pilkada Langkah Moderat

Penundaan 43 Pilkada Langkah Moderat

Written By Unknown on Minggu, 14 April 2013 | 18.07

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa 43 proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada 2014 akan ditunda. Keputusan untuk pengundurkan acara Pemilukada di beberapa daerah diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Penundaan itu dilakukan karena bertepatan atau berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden pada tahun 2014. Bahkan, KPU Pusat juga sudah menetapkan bahwa pelaksanaan pencoblosan pemilu legislatif (pileg) akan dilaksankan pada 9 April dan 9 Juli 2014 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilukada tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Urbanus Hurek berpendapat bahwa penundaan 43 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada 2014 karena berdekatan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, merupakan langkah moderat daripada dimajukan. Penundaan lebih moderat daripada dimajukan. Sebab, jika waktunya dimajukan tentu Kepala Daerah akan merasa dirugikan karena masa jabatannya belum berakhir.


Penundaan pelaksanaan pilkada juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pilkada dalam enam bulan sebelum tahap pileg dan pilpres. Penundaan pilkada karena pileg dan pilpres itu sebetulnya terkait dengan penegakan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, bahwa tidak boleh ada pilkada yg digelar enam bulan sebelum pemungutan suara pilpres dan pileg. Setelah masa jabatan berakhir daerah yang diundurkan pilkadanya wajib ditunjuk penjabat kepala daerah. Hal ini sebagau upaya untuk menjembatani transisi politk dan penegakan regulasi semata yakni PP Nomor 6 Tahun 2005.


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger