Hasil pertemuan Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu, salah satunya menyoal soal Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU untuk daftar pemilih belum juga terang.
Menindaklanjuti
pembahasan ini, Komisi II DPR RI akan melakukan pemanggilan KPU kembali
untuk menerangkan bagaimana sebetulnya rupa Sidalih, termasuk cara
kerja sistem, penganggaran, dan ketahanannya dari serangan peretas.
"Minggu
depan, RDP khusus dengan KPU soal Sidalih guna menjamin keamanan dan
akurasi sistem. Untuk itu perlu audit teknologi dan uji publik," ujar
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Menurut
Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat Khusus bersama KPU pekan depan juga
akan menanyakan peran dan kerjasama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi) yang akan mendesain, termasuk siapa yang akan melakukan
audit sistem Sidalih.
"Termasuk soal tender Sidalih. Itu yang mau
kita klarifikasi secara komprehensif," terang Arif yang juga politisi
PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Komisi II sudah mewanti-wanti KPU
terkait pendanaan Sidalih, bukan dari asing. Karena, guna menjalankan
pemilu berdaulat, tidak boleh ada sedikit pun intervensi asing termasuk
pendanaan Sidalih.
Arif mengingatkan, sebelumnya sistem informasi
politik (Sipol) yang diterapkan KPU sudah terindikasi mendapatkan
bantuan dari International Foundation for Electoral Systems (IFES).
Makanya Sidalih harus terbebas dan mandiri dilakukan KPU, bukan oleh
asing.
Arif memandang Sidalih sangat strategis. Karena di dalamnya
memuat data pemilih. Maka cukup beralasan jika peserta pemilu
mempertanyakan kwalitas dan ketahanan sistem Sidalih dari serangan
peretas.
Sementara KPU mengklaim Sidalih memiliki standar yang
diakui secara nasional dan internasional. Lembaga penyelenggara pemilu
ini juga akan menguji teknis Sidalih untuk mendapatkan akurasi dan
kelayakan penggunaan sistem tersebut.
Data pemilih yang diolah
Sidalih dihasilkan dari sinkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial
Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Luar Negeri, dengan data pemilu terakhir (pemilukada) serta data lainnya
yang dimiliki KPU.

Posting Komentar