Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengakui, efek syarat kuota 30 persen perempuan jika tidak bisa
dipenuhi partai peserta pemilu untuk caleg tingkat kabupaten,
memungkikan tidak adanya DPRD.
"Kondisi itu bisa saja terjadi.
Tetapi mudah-mudahan partai bisa mengoptimalkan potensi yang ada," ujar
komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di ruangannya,
KPU, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
KPU berharap, jadwal pendaftaran
bacaleg pada 9-22 April 2013, bisa dimaksimalkan parpol memenuhi
ketentuan 30 persen perempuan untuk anggota DPR dan DPRD di semua daerah
pemilihan.
Sejumlah partai peserta pemilu mengakui, syarat 30
persen kuota perempuan telah memaksa mereka untuk memenuhinya. Namun,
mereka masih ragu apakah caleg perempuan yang disodorkan bagus
kualitasnya.
Untuk pemenuhan bacaleg perempuan, 30 persen di
tingkat DPR, hampir semua partai peserta pemilu memastikan dapat
memenuhinya, bahkan lebih. Tapi, cukup sulit untuk mendapat caleg
perempuan berkualitas untuk DPRD kabupaten/kota.
Dalam sebuah
diskusi berapa waktu lalu, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, karena syarat dan konsekuensi 30 persen perempuan, bakal ada
wilayah yang tidak memiliki anggota DPRD, seperti Puncak Jaya.
"Tidak
mudah mencarinya. Terserah kalau KPU bersikeras itu diberlakukan.
Misalnya di daerah Puncak Jaya atau Wamena, bakal ada beberapa kabupaten
tidak punya DPRD," ujar Yusril dalam diskusi di Media Center KPU,
Selasa (9/4/2013) lalu. (*)

Posting Komentar