Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyatakan kemungkinan adanya perubahan, terkait sanksi pembekuan
kegiatan pemberitaan dan pencabutan izin penyelenggara penyiaran atau
pencabutan media massa cetak, soal iklan kampanye tak sesuai jadwal.
Dalam
pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 dijelaskan, penjatuhan
sanksi dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran kampanye lewat media
penyiaran, yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau
Dewan Pers, sesuai Undang-undang Penyiaran.
"Tidak ada wacana
untuk pembredelan, tapi lebih lanjut ke Dewan Pers dan KPI. Bisa jadi
ada perubahan (sanksi), tidak ke arah sana (pembredelan)," ujar
komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di Kantor KPU, Jakarta, Jumat
(12/4/2013).
Sanksi itu kembali dipertegas dalam pasal 46 ayat
(1), yang salah satunya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata
cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.
Ferry
mengakui, sanksi seperti termaktub dalam PKPU di atas, ditangani oleh
KPI dan Dewan Pers. Tapi, belum ada koordinasi lebih lanjut. Tampaknya,
pasal 46 bisa sama dengan peraturan terdahulu.
"Menyoal
pembahasan, mengenai isinya, jika itu dari televisi, radio, atau
penyiaran, maka ke KPI. Tapi, kalau soal partainya, menjadi wilayah
kami. Semua itu sudah ada pembagiannya," papar Ferry, sambil menambahkan
KPU tidak berhak melakukan pembredelan.
Diberitakan sebelumnya,
KPU sudah mengeluarkan PKPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada Bab
VII tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, KPU menggandeng
KPI atau Dewan Pers dalam melakukan pengawasan atas pemberitaan,
penyiaran, dan iklan kampanye. Termasuk, mengatur soal sanksi jika
terjadi pelanggaran. (*)

Posting Komentar