Headlines News :
Home » , » KPU Tegaskan tak Ada Niat Bredel Pers

KPU Tegaskan tak Ada Niat Bredel Pers

Written By Unknown on Minggu, 14 April 2013 | 05.56

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kemungkinan adanya perubahan, terkait sanksi pembekuan kegiatan pemberitaan dan pencabutan izin penyelenggara penyiaran atau pencabutan media massa cetak, soal iklan kampanye tak sesuai jadwal.

Dalam pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 dijelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran kampanye lewat media penyiaran, yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers, sesuai Undang-undang Penyiaran.

"Tidak ada wacana untuk pembredelan, tapi lebih lanjut ke Dewan Pers dan KPI. Bisa jadi ada perubahan (sanksi), tidak ke arah sana (pembredelan)," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Sanksi itu kembali dipertegas dalam pasal 46 ayat (1), yang salah satunya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.

Ferry mengakui, sanksi seperti termaktub dalam PKPU di atas, ditangani oleh KPI dan Dewan Pers. Tapi, belum ada koordinasi lebih lanjut. Tampaknya, pasal 46 bisa sama dengan peraturan terdahulu.
"Menyoal pembahasan, mengenai isinya, jika itu dari televisi, radio, atau penyiaran, maka ke KPI. Tapi, kalau soal partainya, menjadi wilayah kami. Semua itu sudah ada pembagiannya," papar Ferry, sambil menambahkan KPU tidak berhak melakukan pembredelan.

Diberitakan sebelumnya, KPU sudah mengeluarkan PKPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada Bab VII tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, KPU menggandeng KPI atau Dewan Pers dalam melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Termasuk, mengatur soal sanksi jika terjadi pelanggaran. (*)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger