Headlines News :
Home » , » Dewan Pers akan Temui KPU

Dewan Pers akan Temui KPU

Written By Unknown on Minggu, 14 April 2013 | 05.20

Anggota Dewan Pers Nezar Patria akan bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengklarifikasi sanksi terhadap pers, seperti tertuang dalam pasal 46 PKPU No 1 Tahun 2013.

Pasal tersebut berisi Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu isi pasalnya, media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Ancaman sanksi yang tercantum pada pasal 46 ayat (1) serius, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

"Kami akan bertemu KPU untuk klarifikasi soal ini. Perlu kami tegaskan, dalam undang-undang pers tidak dikenal lagi adanya pembredelan," ujar Nezar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Dewan Pers, lanjut Nezar, sempat membahas aturan tersebut dalam rapat pleno pertama pekan lalu. 

Rencananya, Dewan Pers kembali menggelar rapat pleno, terkait aturan dan sanksi aturan tersebut.
"Dewan pers akan berjalan sesuai amanat UU Pers. Kami akan mencegah upaya meredam kebebasan pers. Minggu depan Dewan Pers akan rapat pleno. Pertemuan dengan KPU belum kami jadwalkan," papar Nezar. (*)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger