Anggota
Dewan Pers Nezar Patria akan bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk
mengklarifikasi sanksi terhadap pers, seperti tertuang dalam pasal 46
PKPU No 1 Tahun 2013.
Pasal tersebut berisi Pelaksaan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu isi pasalnya, media massa
harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk
pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap
peserta pemilu.
Ancaman sanksi yang tercantum pada pasal 46 ayat
(1) serius, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara
bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
"Kami akan bertemu
KPU untuk klarifikasi soal ini. Perlu kami tegaskan, dalam undang-undang
pers tidak dikenal lagi adanya pembredelan," ujar Nezar saat dihubungi
di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Dewan Pers, lanjut Nezar, sempat
membahas aturan tersebut dalam rapat pleno pertama pekan lalu.
Rencananya, Dewan Pers kembali menggelar rapat pleno, terkait aturan dan
sanksi aturan tersebut.
"Dewan pers akan berjalan sesuai amanat
UU Pers. Kami akan mencegah upaya meredam kebebasan pers. Minggu depan
Dewan Pers akan rapat pleno. Pertemuan dengan KPU belum kami jadwalkan,"
papar Nezar. (*)

Posting Komentar