Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)ternyata
memundurkan jadwal akhir pendaftaran calon anggota legislatif selama 7
hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengunduran jadwal
itu tertuang dengan adanya Perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilakukan tanggal 9-15 April 2013. PKPU tersebut ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2012.
Sementara tahap selanjutnya, tahap verifikasi pencalonan anggota DPR dimulai tanggal 16 April-12 Juni 2013 (sampai tahap verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan).
Nah, jadwal masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, mundur 7 hari dari jadwal sebelumnya. Pengunduran ini tertuang dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2012. PKPU Nomor 6 ini ditetapkan tanggal 8 Maret 2013.
Dalam PKPU nomor 6 Tahun 2013 itu, masa pendaftaran menjadi tanggal 9-22 April. Maka akibat mundurnya masa pendaftaran caleg, berakibat pada mundurnya tahapan berikutnya yaitu tahap verifikasi pencalonan anggota DPD mulai tanggal 23 April-6 Juni 2013 (sampai verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan).
Dengan demikian, tahap masa pendaftaran caleg yang semula berakhir tanggal 9 April menjadi 22 April, sesuai dengan perubahan Peraturan KPU.
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilakukan tanggal 9-15 April 2013. PKPU tersebut ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2012.
Sementara tahap selanjutnya, tahap verifikasi pencalonan anggota DPR dimulai tanggal 16 April-12 Juni 2013 (sampai tahap verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan).
Nah, jadwal masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, mundur 7 hari dari jadwal sebelumnya. Pengunduran ini tertuang dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2012. PKPU Nomor 6 ini ditetapkan tanggal 8 Maret 2013.
Dalam PKPU nomor 6 Tahun 2013 itu, masa pendaftaran menjadi tanggal 9-22 April. Maka akibat mundurnya masa pendaftaran caleg, berakibat pada mundurnya tahapan berikutnya yaitu tahap verifikasi pencalonan anggota DPD mulai tanggal 23 April-6 Juni 2013 (sampai verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan).
Dengan demikian, tahap masa pendaftaran caleg yang semula berakhir tanggal 9 April menjadi 22 April, sesuai dengan perubahan Peraturan KPU.

Posting Komentar