Headlines News :
Home » , » Kader PPP Cabuli 9 Siswi, Partai Tolak Beri Advokasi

Kader PPP Cabuli 9 Siswi, Partai Tolak Beri Advokasi

Written By Unknown on Rabu, 17 April 2013 | 10.50

Anggota DPRD asal Sampang, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), pelaku cabul 9 siswi SMA saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya.

BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak memberikan advokasi bantuan hukum kepada Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Alasannya, kelakuan anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sampang itu dinilai keterlaluan, dan melanggar norma agama serta sosial.

Bantuan hukum, kata Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer hanya diberikan kepada kader yang terlibat kasus yang masih dianggap wajar sebagai politisi.

"Kasus pencabulan yang sudah terbukti pasti tidak akan kami berikan bantuan hukum, karena secara tidak langsung juga mencoreng nama partai," tegas Musyaffa, Selasa (16/4/2013).

Lebih lanjut, Musyaffa mengharap masyarakat agar tidak selalu mengaitkan kasus ini dengan kebesaran nama PPP. Karena menurut dia, kasus itu hanyalah ulah oknum kader PPP. "Kami harap masyarakat dapat melihat kasus ini secara dewasa dan bijak," kata Musyaffa.

Seperti yang diberitakan, Ihsan tertangkap basah di sebuah hotel di Surabaya utara dengan barang bukti pendukungnya. Polisi juga menangkap dua perempuan, yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), yang diduga sebagai mucikari yang menyediakan perempuan bagi Ihsan untuk dinikahi secara siri agar terhindar dari hukum agama.

Ihsan menikahi korbannya di atas mobil dengan dibantu seorang tokoh agama dan dua saksi. Dari total sembilan korbannya, sampai hari ini ada tiga yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ihsan memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada setiap korbannya setelah ditiduri.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger