Bojonegoro (ANTARA) - KPU Bojonegoro memperoleh alokasi
anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim sebesar Rp19,811
miliar lebih, hampir sama dengan alokasi anggaran pilkada di daerah
setempat yang besarnya sekitar Rp20 miliar.
"Alokasi anggaran Pilgub Jatim dari KPU Jatim saat ini sedang dalam
proses `transfer` ke rekening KPU," kata Sekretaris KPU Bojonegoro Moch.
Makhfud, Jumat.
Ia menjelaskan alokasi anggaran Pilkada Jatim sebesar Rp19,811 miliar
itu, terbesar dimanfaatkan untuk honor penyelenggara di tingkat
kabupaten, kecamatan, desa hingga tempat pemungutan suara (TPS) yang
besarnya mencapai Rp15,228 miliar lebih.
Sisanya, jelas dia, dimanfaatkan untuk kebutuhan sosialisasi Pilkada
Jatim baik melalui pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, media
massa, rapat dan keperluan yang lainnya.
Meski besarnya alokasi anggaran Pilkada Jatim hampir sama dengan
Pilkada Kabupaten Bojonegoro, menurut dia, pemanfaatan alokasi anggaran
ada sedikit perbedaan, karena kebutuhan logistik Pilkada Jatim dipenuhi
dari KPU Provinsi Jatim, sehingga tidak masuk alokasi anggaran.
"Kebutuhan logistik seperti surat suara, tinta, bantalan juga yang lainnya dipenuhi KPU Provinsi Jatim," jelas dia.
Tapi, lanjut dia berbagai prasarana Pilkada Jatim, mulai kotak suara,
bilik suara, memanfaatkan logistik yang pernah dimanfaatkan dalam
pilkada yang lalu.
"Kalau pilkada ada alokasi anggaran Rp300 ribu per TPS, di antaranya
untuk sewa tenda. Tapi dalam Pilgub Jatim tidak ada alokasi anggaran per
TPS," tuturnya.
Ia merinci honor penyelenggara Pilkada Jatim untuk Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp1,5 juta/bulan dan anggota PPK Rp1,250
juta/bulan, Sekretaris PPK Rp700 ribu/bulan dan anggota di Sekretariat
PPK masing-masing Rp400ribu/bulan.
"Honor petugas di PPK itu selama tujuh bulan," jelasnya.
Sedangkan honor Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp500
ribu/bulan, anggota Rp400 ribu/bulan, Ketua Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Rp350 ribu, anggotanya Rp300 ribu, ditambah dua
petugas Linmas di TPS masing-masing Rp200 ribu.
"Khusus Ketua KPPS dan anggotanya bukan honor per bulan, tapi hanya
honor ketika pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara
berakhir," ucapnya.(rr)

Posting Komentar