Jakarta - Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah diadukan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dilaporkan tim advokasi
Jakarta baru, Habiburokhman, atas dugaan bersikap tidak netral dan
perbedaan perlakuan dalam menangani kasus.
"Tindakan saudara Ramdansyah datang ke Polda bersama tim advokasi Foke-Nara (melakukan pemberkasan pelanggaran APPSI) patut diduga pelanggaran kode etik," ujar Habiburokhman di kantor Badan Pengawas Pemilu. Ia juga menyertakan empat alat bukti, yakni satu foto Ramdan ketika di Polda dan tiga kliping media.
Selain itu, Habiburokhman melaporkan perlakuan Ramdan yang dinilai berpihak ke pasangan Foke-Nara dalam memproses laporan. "Untuk kasus APPSI cepat diproses, sedangkan pelaporan spanduk kami, dari tanggal 5 September sampai hari ini, dipanggil untuk pemeriksaan juga belum," ujarnya. "Untuk itu kami meminta agar DKPP menonaktifkan Ramdansyah."
Dalam pelaporan ini, tim advokasi tidak diterima oleh komisioner DKPP. Mereka diterima oleh tiga orang staf DKPP. "Para komisioner sedang rapat internal di Bogor," ujar Purnomo, staf DKPP.
Ia pun mengatakan pelaporan ini segera akan diteruskan ke komisioner. "Biasanya diberi waktu tiga hari untuk melengkapi bukti. Nah, paling lambat lima hari setelah itu dipanggil untuk sidang.
Tempo sedang berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ketua Panwaslu terkait pelaporan ini.
"Tindakan saudara Ramdansyah datang ke Polda bersama tim advokasi Foke-Nara (melakukan pemberkasan pelanggaran APPSI) patut diduga pelanggaran kode etik," ujar Habiburokhman di kantor Badan Pengawas Pemilu. Ia juga menyertakan empat alat bukti, yakni satu foto Ramdan ketika di Polda dan tiga kliping media.
Selain itu, Habiburokhman melaporkan perlakuan Ramdan yang dinilai berpihak ke pasangan Foke-Nara dalam memproses laporan. "Untuk kasus APPSI cepat diproses, sedangkan pelaporan spanduk kami, dari tanggal 5 September sampai hari ini, dipanggil untuk pemeriksaan juga belum," ujarnya. "Untuk itu kami meminta agar DKPP menonaktifkan Ramdansyah."
Dalam pelaporan ini, tim advokasi tidak diterima oleh komisioner DKPP. Mereka diterima oleh tiga orang staf DKPP. "Para komisioner sedang rapat internal di Bogor," ujar Purnomo, staf DKPP.
Ia pun mengatakan pelaporan ini segera akan diteruskan ke komisioner. "Biasanya diberi waktu tiga hari untuk melengkapi bukti. Nah, paling lambat lima hari setelah itu dipanggil untuk sidang.
Tempo sedang berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ketua Panwaslu terkait pelaporan ini.

Posting Komentar