PALEMBANG - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sarimuda-Nelly
pasangan nomor urut tiga, tetap unggul dalam perolehan suara dengan
selisih delapan suara dari pasangan nomor urut dua Romi
Herton-Harnojoyo.
Rekapitulasi tingkat KPU, ditandai dengan berita acara penetapan hasil rekapitulasi KPU di Kantor KPU Kota Palembang, Sabtu (13/4/2013) pukul 23.00 WIB.
Hasil
dari rekapitulasi, saksi pasangan Romi Herton-Harnojoyo langsung
mengajukan keberatan dan pernyataan keberataan dicantumkan komisoner KPU dalam berita acara rekapitulasi. Bahkan saksi dari pasangan nomor dua menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU.
"Hasil
dari rekap ada yang dibuat diluar kotak, jadi kami tidak menandatangani
berita acara ini," ujar Damadi Djufri didampaingi Anton Nurdin.
Berita acara penetapan rekapitulasi, ditandatangani Ketua KPU Kota Palembang Eftiani.
"Hasil
ini akan kita serahkan ke DPRD Kota Palembang. Pastinya besok (hari
ini) ada rapat penetapannya," ujar Yudha Mahrom, komisioner divisi
sosialisasi KPU Kota Palembang.
Seusai
mengetuk palu penetapan hasil rekapitulasi, Eftiani berkeliling dalam
ruangan rekapitulasi dan menyalami seluruh orang yang dalam ruangan.
Pria bertubuh gempal ini tak sungkan-sungkan menyalami siapapun di dalam
ruangan.
"Kito wong Palembang, dulur galo (kita orang Palembang saudara semua). Mewakili dari KPU
Palembang, kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Palembang
yang telah menggunakan hal pilihnya, telah menyukseskan Pilkada
Palembang. Kepada pasangan calon yang belum terpilih, kami mohon maaf
karena itulah hasilnya," ujar Eftiani.
Proses rapat pleno rekapitulasi KPU berlangsung alot dan tegang. Bahkan Rudiyanto Pangaribuan, komisoner divisi logistik KPU Kota Palembang memilih walk out meninggalkan ruang rapat pleno KPU Palembang.
"Saya
akan keluar jika apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-undang
dan aturan yang berlaku," ujar Rudiyanto sambil meninggalkan ruang
pleno.
Sore harinya kemarin, hadir Ketua KPU
Sumsel Anisatul Mardiyah yang mengatakan, jika pun ada persoalan pada
tingkat PPK, haruslah diselesaikan dengan cara membawa ketua PPK
kecamatan yang dimaksud dan menyatakan hasil rekapitulasi yang dibuatnya
benar atau salah tanpa membuka formulir C1. Sebelumnya Ketua KPU Sumsel dimintai pendapat dan fatwa oleh KPU Palembang terkait upaya pencocokan form C1 KPU dengan form C1 milik saksi pasangan calon.
Sementara saksi pasangan calon nomor urut tiga Hamzah Sya'ban mengatakan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU telah sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK.
"Sudah sesuai dengan hasil perhitungan PPK yang menyatakan keunggulan Sarimuda-Nelly
delapan suara. Mengenai keberatan pasangan lain, siapa pun berhak
mengajukan keberatan, ada mekanismenya dengan melampiri berita acara
nantinya," ujarnya.
Sementara menurut Suparman Roman, saksi dari
saksi pasangan nomor urut dua menegaskan, pihaknya menemukan pelanggaran
administratif hingga pidana setelah hasil kros cek data C1 milik mereka
dengan data C1 milik KPU.
"Ada tujuh TPS yang tidak sesuai.
Pastinya suara pasangan nomor dua ada yang dihilangkan. Hal ini
jelas-jelas pelanggaran dan akan kita ajukan sebagai keberatan," tegas
Suparman Roman.

Posting Komentar