Headlines News :
Home » » Pilkada 9 Kabupaten Di NTT Digelar Tahun Ini

Pilkada 9 Kabupaten Di NTT Digelar Tahun Ini

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 18.03

KUPANG– Sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Pemilu kepala daerah (Pilkada), pascapelaksanaan Pilkada Gubernur NTT dan Pilkada Kabupaten Sikka, di Pulau Flores, kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Selasa (9/4).

Pilkada Gubernur NTT dan Pilkada Sikka berlangsung dua putaran, setelah pada pelaksanaan pemungutan suara 18 Maret 2013, tidak ada pasangan calon yang meraih angka kemenangan diatas 30%, sehingga dilanjutkan pada 15 Mei 2013 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Sembilan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pascapelaksanaan Pilgub NTT dan Pilkada Sikka itu adalah Manggarai Timur, Ende, Belu, Timor Tengah Selatan (TTS), Kupang, Alor dan Kabupaten Rote Ndao, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Dia menjelaskan, ada tujuh kabupaten yang seharusnya baru akan menggelar Pilkada pada 2014 tetapi dipercepat pelaksanaan pada 2013 ini karena bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.
Sementara tiga kabupaten yakni Kabupaten Sikka, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, di Pulau Sumba merupakan jadwal normal karena masa jabatan pemerintahan berakhir 2013 ini, katanya.

“Pada 2013 ini ada sepuluh kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pilkada. Tujuh kabupaten yang seharusnya diselenggarakan 2014 tetapi dipercepat ke 2013 dan tiga kabupaten lainnya normal yakni Kabupaten Sikka yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan gubernur dan dua lainnya yakni Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 43 proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada 2014 ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena bertepatan atau berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2014.

KPU sendiri telah menetapkan pencoblosan Pemilu Legislatif dilakukan pada 9 April dan 9 Juli 2014 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Penundaan pelaksanaan Pilkada ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada Pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap Pileg dan Pilpres.

Dia menambahkan, sebelumnya memang direncanakan, pelaksanaan Pilkada di tujuh kabupaten itu ditunda ke 2015, tetapi setelah dilakukan kajian, maka jadwal pemilihan dimajukan ke tahun 2013.
Menurut dia, khusus untuk Pilkada pada tujuh kabupaten ini, pemungutan suara putaran pertama akan dilaksanakan serentak pada Agustus 2013.

Dengan demikian, jika ada daerah yang harus menggelar Pilkada dua putaran maka, paling lambat Desember 2013, semua proses pemilihan sudah bisa selesai dan tinggal menunggu waktu pelantikan, kata mantan Asisten Tata Praja Setda NTT itu. (Antara/Juanda)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger