KUPANG– Sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur
(NTT) akan menggelar Pemilu kepala daerah (Pilkada), pascapelaksanaan
Pilkada Gubernur NTT dan Pilkada Kabupaten Sikka, di Pulau Flores, kata
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Selasa (9/4).
Pilkada Gubernur NTT dan Pilkada Sikka berlangsung dua putaran,
setelah pada pelaksanaan pemungutan suara 18 Maret 2013, tidak ada
pasangan calon yang meraih angka kemenangan diatas 30%, sehingga
dilanjutkan pada 15 Mei 2013 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU
sebagai penyelenggara Pemilu.
Sembilan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pascapelaksanaan
Pilgub NTT dan Pilkada Sikka itu adalah Manggarai Timur, Ende, Belu,
Timor Tengah Selatan (TTS), Kupang, Alor dan Kabupaten Rote Ndao, Sumba
Tengah dan Sumba Barat Daya.
Dia menjelaskan, ada tujuh kabupaten yang seharusnya baru akan
menggelar Pilkada pada 2014 tetapi dipercepat pelaksanaan pada 2013 ini
karena bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden 2014.
Sementara tiga kabupaten yakni Kabupaten Sikka, Sumba Tengah dan
Sumba Barat Daya, di Pulau Sumba merupakan jadwal normal karena masa
jabatan pemerintahan berakhir 2013 ini, katanya.
“Pada 2013 ini ada sepuluh kabupaten di NTT yang menyelenggarakan
Pilkada. Tujuh kabupaten yang seharusnya diselenggarakan 2014 tetapi
dipercepat ke 2013 dan tiga kabupaten lainnya normal yakni Kabupaten
Sikka yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan gubernur dan dua
lainnya yakni Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 43 proses Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada 2014
ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena bertepatan atau berdekatan dengan
pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2014.
KPU sendiri telah menetapkan pencoblosan Pemilu Legislatif dilakukan
pada 9 April dan 9 Juli 2014 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Penundaan pelaksanaan Pilkada ini mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentikan kepala daerah
dan wakil kepala daerah, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada Pilkada
yang digelar enam bulan sebelum tahap Pileg dan Pilpres.
Dia menambahkan, sebelumnya memang direncanakan, pelaksanaan Pilkada
di tujuh kabupaten itu ditunda ke 2015, tetapi setelah dilakukan kajian,
maka jadwal pemilihan dimajukan ke tahun 2013.
Menurut dia, khusus untuk Pilkada pada tujuh kabupaten ini,
pemungutan suara putaran pertama akan dilaksanakan serentak pada Agustus
2013.
Dengan demikian, jika ada daerah yang harus menggelar Pilkada dua
putaran maka, paling lambat Desember 2013, semua proses pemilihan sudah
bisa selesai dan tinggal menunggu waktu pelantikan, kata mantan Asisten
Tata Praja Setda NTT itu. (Antara/Juanda)

Posting Komentar