TELUK KUANTAN-Penetapan empat daerah pemilihan oleh Komisi Pemilihan
Umum Pusat pada Pemilu 2014 menuai pro dan kontra. Hal ini dikarenakan
KPU Pusat tidak menampung aspirasi daerah terhadap dua opsi yang
diusulkan telah dimentahkan.
Berdasarkan keputusan KPU, empat dapil yang ditetapkan masing-masing
Dapil I meliputi Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai. Dapil II
Singingi dan Singingi Hilir. Dapil III Kuantan Hilir, Cerenti, Pangean,
Logas Tanah Darat, Inuman dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dapil
IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau.
Menanggapi
hal tersebut Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Apandi, minggu lalu
mengatakan, penetapan tersebut tentunya berbeda dari usulan KPU yang
mengusulkan dua opsi, empat Dapil ditetapkan KPU Pusat berbeda dengan
dua usulan yang disampaikan KPU Kuansing yang merupakan hasil pembahasan
bersama Parpol 28 Februari lalu.
Dimana, alternatif pertama Dapil
I, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau
dengan 6 kursi. Dapil II terdiri Kuantan Tengah 5 Kursi. Dapil III,
Sentajo Raya dan Benai 5 kursi, Dapil IVSingingi dan Singingi Hilir 8
Kursi, Dapil V Pangean dan Logas Tanah Darat 5 kursi dan Dapil VI
Inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang dan Cerenti 7 Kursi.
Alternatif
kedua Dapil I Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan
Pucuk Rantau 6 kursi, Dapil II Kuantan Tengah dan Sentajo raya 8 kursi,
Dapil III Benai, LTD dan Pangean 6 Kursi, Dapil IV, Singingi dan
Singingi Hilir 8 kursi dan Dapil V Kuantan Hilir, Kuantan Hilir
Seberang, Inuman dan Cerenti 7 Kursi.
Keluarnya keputusan KPU pusat
sangat merugikan masyarakat Kuansing, aspirasi yang disampaikan tidak
sesuai yang diharapkan. Ini sangat berdampak terhadap proses demokrasi,
dimana KPU mengabaikan hasil keputusan daerah.
"Keputusan KPU
pusat ini menyesatkan, kita menilai keputusan tersebut cacat hukum dan
tidak menjunjung adanya otonomi daerah. Seolah rapat yang digelar di KPU
didaerah terhadap peserta pemilu hanya seremonial dan tidak
dipertimbangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Sementara Ketua Partai Demokrat Kuansing, Aherson mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat resmi KPU terkait penetapan dapil. Pihaknya mempertanyakan dua opsi yang diusulkan tidak dipakai. Kalau opsi yang diusulkan tidak dibahas, diduga ada intervensi penetapan dapil menguntungkan sejumlah pihak.
Sementara Ketua Partai Demokrat Kuansing, Aherson mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat resmi KPU terkait penetapan dapil. Pihaknya mempertanyakan dua opsi yang diusulkan tidak dipakai. Kalau opsi yang diusulkan tidak dibahas, diduga ada intervensi penetapan dapil menguntungkan sejumlah pihak.
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar
yang dihubungi, Senin (1/4) mengatakan, indikatornya sudah memenuhi
persyaratan sesuai daerah pemilihan. Sebenarnya ada empat dapil yang
sudah sudah uji publik.
Terkait dua opsi tidak diterima KPU Pusat, dari keterangannya sesuai perkembangan dan sudah memenuhi seluruh aspek dibandingkan dua opsi yang diusulkan. "Alasan KPU penetapan empat dapil, karena sesuai aspek pemilihan," katanya. KPU Kuansing juga sudah menyampaikan SK KPU Pusat kepada partai peserta pemilu. Saat ini, pihaknya dalam tahap sosialisasi. (rob)
Terkait dua opsi tidak diterima KPU Pusat, dari keterangannya sesuai perkembangan dan sudah memenuhi seluruh aspek dibandingkan dua opsi yang diusulkan. "Alasan KPU penetapan empat dapil, karena sesuai aspek pemilihan," katanya. KPU Kuansing juga sudah menyampaikan SK KPU Pusat kepada partai peserta pemilu. Saat ini, pihaknya dalam tahap sosialisasi. (rob)

Posting Komentar