TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keputusan KPU Makassar
yang mengharuskan bakal calon wali kota sekaligus calon anggota
legislatif (caleg) memilih salah satunya berdasarkan peraturan KPU No 7 Tahun 2013, menjadi diskusi hangat di ruang Komisi D DPRD Kota Makssar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/3/2013).
Sebelumnya, anggota KPU Makassar Nurmal Idrus menyebut, dalam
peraturan itu diatur secara tegas bakal calon wali kota yang terdaftar
sebagai caleg harus dicoret ketika telah ditetapkan menjadi calon wali
kota. Sehingga, bakal calon wali kota yang juga mendaftar sebagai caleg
harus memilih salah satunya.
Hal ini menjadi rumit bagi politisi. Pasalnya penetapan daftar caleg
tetap (DCT) dan calon wali kota dilakukan pada bulan Juli mendatang.
Sehingga bisa dipastikan kandidat harus memilih salah satunya.
Peraturan ini langsung direspon legislator DPRD Kota Makassar.
Beberapa diantaranya menunjukkan sikap pro kontra, ada juga yang
ragu-ragu. Beberapa diantaranya menilai aturan tersebut berbahaya bagi
politisi yang mencoba main dua kaki, maju di Pilwali juga maju di
pencalegan.
Rahman misalnya, Sekretaris Partai Bulan Bintang ini mengaku kaget
setelah mendengar peraturan tersebut.
Dia menilai, aturan tersebut
kurang disosialisasikan oleh KPU.
"Tidak ada sosialisasinya. Tidak boleh serta merta," kata Rahman dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di ruangan Komisi D DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/3/2013).
Berbeda dengan Rahman, politisi PDI Perjuangan Stevanus Swardi Hiong
yang juga bakal calon wakil wali kota Makassar menganggap aturan
tersebut harus dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berkompoten.
"Kalau itu aturan KPU maka itu kita harus terima," kata Stevanus.

Posting Komentar