Headlines News :
Home » , » Pro Kontra Peraturan KPU Soal Pencalegan

Pro Kontra Peraturan KPU Soal Pencalegan

Written By Unknown on Rabu, 17 April 2013 | 13.28

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keputusan KPU Makassar yang mengharuskan bakal calon wali kota sekaligus calon anggota legislatif (caleg) memilih salah satunya berdasarkan peraturan KPU No 7 Tahun 2013, menjadi diskusi hangat di ruang Komisi D DPRD Kota Makssar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/3/2013).

Sebelumnya, anggota KPU Makassar Nurmal Idrus menyebut, dalam peraturan itu diatur secara tegas bakal calon wali kota yang terdaftar sebagai caleg harus dicoret ketika telah ditetapkan menjadi calon wali kota. Sehingga, bakal calon wali kota yang juga mendaftar sebagai caleg harus memilih salah satunya.

Hal ini menjadi rumit bagi politisi. Pasalnya penetapan daftar caleg tetap (DCT) dan calon wali kota dilakukan pada bulan Juli mendatang. Sehingga bisa dipastikan kandidat harus memilih salah satunya.
Peraturan ini langsung direspon legislator DPRD Kota Makassar. Beberapa diantaranya menunjukkan sikap pro kontra, ada juga yang ragu-ragu. Beberapa diantaranya menilai aturan tersebut berbahaya bagi politisi yang mencoba main dua kaki, maju di Pilwali juga maju di pencalegan.
Rahman misalnya, Sekretaris Partai Bulan Bintang ini mengaku kaget setelah mendengar peraturan tersebut. 

Dia menilai, aturan tersebut kurang disosialisasikan oleh KPU.
"Tidak ada sosialisasinya. Tidak boleh serta merta," kata Rahman dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di ruangan Komisi D DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/3/2013).

Berbeda dengan Rahman, politisi PDI Perjuangan Stevanus Swardi Hiong yang juga bakal calon wakil wali kota Makassar menganggap aturan tersebut harus dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berkompoten.

"Kalau itu aturan KPU maka itu kita harus terima," kata Stevanus.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger