Aceh - Menteri dalam
negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi mengisyaratkan Qanun No.3 tahun
2013 tentang lambang dan bendera Aceh akan dilakukan pembahasan ulang
setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. Dalam evaluasi
tersebut pusat meminta Qanun lambang dan bendera harus direvisi dengan
limit waktu yang diberikan selama 15 hari.
Isyarat itu disampaikan oleh Mendagri kepada wartawan yang
mencegahnya saat keluar dari ruang pertemuan di pendopo gubernur Aceh,
Kamis (4/4) sore.
Ia menambahkan, Qanun lambang dan bendera merupakan sebuah produk
hukum daerah yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA). Namun, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi
sebuah produk hukum daerah.
Terkait dengan materi pembahasan, katanya bisa saja DPRA melakukan
dengar pendapat lagi dengan berbagai komponen masyarakat Aceh untuk
menentukan bendera yang tidak menimbulkan kontroversi.
Namun, mendagri menolak menyebutkan materi-materi yang harus dibahas
ulang dalam qanun tersebut.
“Kita belum bicara materinya, masih
prosedur. Nanti akan dibahas lebih jauh lagi. Itu Pak Gubernur dengan
mekanisme DPRA akan melakukan hearing, dengar pendapat seperti itu,” sebutnya.
Gubernur Zaini Abdullah mengatakan Pemerintah Aceh akan duduk kembali
membicarakan mengenai 13 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.
“Kita sebagai pemerintah Aceh dan DPR akan melanjutkan mempelajari,
apa inti dari pada klarifikasi Kemendagri, akan kami sampaikan dalam dua
minggu mendatang,” ujar singkat.
Sementara itu saat berjumpa massa yang membawa bendera bulan bintang,
gubernur Zaini Abdullah mengatakan Ia berharap agar Pemerintah Pusat
dapat menyetujui atribut Gerakan Aceh Merdeka, bendera bintang bulan,
sebagai bendera Aceh.
Ia mengklaim bahwa bendera bintang bulan itu di inginkan oleh seluruh masyarakat di Aceh.
Dikatakan bendera bintang bulan yang dikibarkan massa itu sudah
legal. Hal itu disebabkan karena Pemerintah Aceh bersama DPRA telah
mengesahkan bendera tersebut sebagai bendera Aceh dan telah
memasukkannya ke dalam lembaran daerah Aceh.
“Ini merupakan bendera Aceh bukan bendera kelompok,” ungkapnya.
Zaini juga berharap agar seluruh masyarakat Aceh dapat bersabar untuk menunggu keputusan dari presiden.
“Keputusan bendera ini ada pada
presiden. Dan tadi Mendagri telah melihat bahwa masyarat Aceh
menginginkan bendera tersebut. Semoga ini dapat menjadi masukan bagi
presiden dalam memutuskan masalah bendera ini,” jelasnya.
Bersamaan dengan kunjungan menteri dalam negeri ke Banda Aceh, ribuan
massa dari berbagai daerah datang ke Banda Aceh dengan berkomvoe
membawa bendera bintang bulan yang dulu pernah dipakai oleh pejuang
gerakan Aceh Merdeka.
Massa bergerak dengan mengusung bendera sempat ingin bertemu dengan
Mendagri yang berkunjung ke Pondopo. Namun mereka dihadang di depan
Kodim Banda Aceh oleh ratusan aparat keamanan dari Polisi dan TNI hingga
pertemuan usai dan massa bertahan disimpang kodim dari jam 11 siang
hingga pukul 17.00 WIB mereka baru bubar setelah ditemui gubernur Aceh
dan mantan perdana menteri GAM Malek Mahmud.
Sementara di Benar Meriah dan Aceh Tengah ribuan massa melakukan
konvoi dengan membawa ribuan lembar bendera merah putih, aksi itu
dilakukan sebagai bentuk proses masyarakat dataran tinggi gayo itu
terhadap Qanun No.3 tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh,
pengesahan Qanun tersebut sebagai bentuk pengekangan pemerintah dan DPR
Aceh terhadap NKRI ujar Aramiko Aritonang Koordinator Aksi saat
dikonfirmasi via telepon di Takengon kemarin.
Ribuan massa dari dua kabupaten, Aceh Tengah dan Bener Meriah
berkonvoi di jalan utama Takengan. Massa pembela NKRI ini, selain
membawa bendera merah putih, spanduk yang berisikan kecaman terhadap
Qanun Aceh tentang bendera dan lambang, serta wali Nanggroe, juga
membakar bendera bulan bintang.
Massa bergerak sejak pagi,sudah berdatangan ke ibukota Aceh Tengah.
Warna merah putih “membanjiri” kota dingin itu, setelah elemen Ormar
seperti Pembela Tanah Air (PETA), Laskar Merah Putih (LMP) serta GMNI,
mahasiswa, dengan tegas menantangkan keputusan DPRA dan Gubernur Aceh
yang terlalu berani mensyahkan qanun bendera dan lambang Aceh.
“ Gayo bukan Aceh, tetapi Gayo bagian NKRI. Kami cinta NKRI, siapapun
yang menantang NKRI akan menjadi lawan kami,” sebut Saeb, salah seorang
massa yang membentangkan spanduk di pagar kantor Bupati Aceh Tengah.
“Bila pemerintah Aceh jeli dan tanggap dengan keadaan di daerah, hal
seperti ini tidak terjadi. Mengapa pemerintah dan DPRA tidak memanggil
seluruh elemen adat di Aceh, sehingga terakomodir seluruh elemen yang
ada di Aceh.
Warga dua kabupaten dataran tinggi gayo itu juga meminta kepada
Presiden supaya membatalkan Qanun tersebut dan mengeluarkan perpu untuk
pengesahan Provinsi Luser Antara, agar rakyat dataran tinggi Gayo bisa
hidup sejahtera dan jauh dari diskriminasi pemerintah Aceh, sebut
Aritonang.

Posting Komentar